Kadispenda Mitra Minta Penunggak Pajak Reklame di Mitra Segera Dilunasi

RATAHAN, (manadotoday.co.id – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Minahasa Tenggara Arie Wua SE memintakan para penunggak pajak reklame segera menyelesaikan kewajiban.

“Sampai saat ini masih ada beberapa penunggak yang belum membayar pajak reklame, makanya kami memintakan segera melakukan pelunasan,” ujarnya.

Dirinya menambahkan pihaknya telah menyurat kepada para penunggak pajak tersebut agar segera melakukan pelunasan pajak reklame yang sudah menjadi kewajiban.

“Jika tak diindahkan maka kami akan segera melakukan penertiban objek-objek yang masuk pajak reklame tersebut,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Dispenda Kabupaten Minahasa Tenggara Rommy Mewengkang, para penunggak pajak ini kebanyakan perusahaan-perusahaan yang berkantor di Ratahan.

“Mereka yang menunggak ini antara lain beberapa bank, perusahaan jasa keuangan dan jasa pegadaian, objek pajak mereka yakni papan reklame seperti neon box,” ujarnya.

Dari hasil evaluasi tambahnya, setelah operasi penertiban, ada peningkatan dari sisi pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak reklame bahkan sampai hari ini mencapai seratus persen lebih,” katanya. (ten)