MANADO, (manadotoday.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melanjutkan mediasi tahap II sengketa perbatasan lahan tanah hak penguasaan lahan/ HPL milik PT. Pelindo IV (Persero ) dengan Pemerintah kota Manado yang ditempati PD Pasar, bertempat di Ruang Rapat PT Pelindo IV Manado, Senin (02/02/2021).
Mediasi tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kejari Manado Maryono didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dijelaskan Kejari Manado Maryono, permasalahan tersebut terjadi ketika PT. Pelindo IV akan membuat sertifikat pengganti karena sertifikat yang lama hilang.
“Ternyata tanah yang semula berbatasan dengan PD. Pasar Manado berbentuk laut, telah direklamasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dengan biaya sekitar Rp. 6 miliar dan sudah ada bangunan fasilitas umum. Maka apabila batas tersebut ditanda tangani maka tanah reklamasi tersebut bisa masuk menjadi milik PT. Pelindo IV,” jelas Maryono.
Lanjut Maryono, pihak kantor BPN Manado mengakui adanya permohonan sertifikat pengganti dari PT. Pelindo yang masih dalam proses dan setelah diteliti lebih lanjut diakui ada kekhilafan data dalam penerbitan sertifikat yang lama.
“Karena laut termasuk yang diukur dan masuk disertifikat. Padahal laut itu milik negara dan tidak boleh masuk kepemilikan perorangan atau badan,” ucap Maryono.
Atas kekhilafan tersebut menurut Maryono, pihak BPN bersedia merevisi dengan konsekuensi luas tanah PT. Pelindo menjadi berubah bahkan bisa jadi menjadi berkurang.
Dalam mediasi itu juga diperoleh fakta ternyata Pemkot telah mereklamasi laut seluas 19.000 HA dari permohonannya seluas 6.000 HA.
“Ada pun itu, terkait lahan reklamasi tersebut Jaksa Pengacara Negara menyarankan kedua belah pihak agar bekerja sama bagi hasil dalam mengelola lahan tersebut”ujar Maryono.
Ditambahkannya, setelah rapat mediasi di kantor Pelindo IV Manado, pihaknya akan melanjutkan dengan peninjauan ke lokasi tanah yang disengketakan.
“Selanjutnya hasil mediasi tahap II ini akan dilaporkan lebih lanjut ke pimpinan masing-masing,” ungkap Maryono.
Turut hadir dalam mediasi tersebut para pihak yaitu mewakili Pemkot Manado Asisten II Recky Philips Sondakh, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Jonly Tamaka, dan pihak Pelindo General Manager/GM Rudy Hartono Lontaan beserta kepala devisi hukum dan aset serta Kepala Kantor BPN kota Manado didampingi kasi pertanahan. (*)