TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Upaya peningkatan pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kota Tomohon di bawah kepemimpinan Jimmy F Eman SE Ak membuahkan hasil .
Dari penilaian Ombudsman Republik Indonesia, pelayanan ;public di Kota Tomohon sudah membaik meski belum mencapai angka signifikan, dengan kata lain tidak buruk.
Selasa (15/1/2019), Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara dipimpin Helda Tirajoh SH menyerahkan hasil penilaian Ombudsman terhadap pelayanan public di Kota Tomohon tahun 2018 yang berada di angka 67,17 dari 55 produk layanan administrasi atau berada di zona kuning.
‘’Pelayanan publik di Kota Tomohon sudah terbilang baik. Tapi, yang harus ditambah adalah harus memiliki standar,’’ kata Tirajoh kepada wartawabn usai menyerahkan hasil kepada Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak di ruang rapat wali kota.
Menurut Tirajoh, penilaian yang mereka lakulan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
‘’Ini menyangkut pernilaian kepatuhan dan dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2015. Nah, Kota Tomohon baru dinilai tahun 2018. Namun patut bersyukur karena berada doi zona kuning,’’ ujarnya.
Pelayanan publik di zona merah lanjutnya, masuk kategori buruk dan berpotensi terjadinya koprupsi. Di Sulut sendiri tambah Tirajoh, untuk tahun 2018 ada dua yang memperoleh nilai baik atau berada di zona hijau yakni Provinsi Sulut dan Kota Manado. Sebagian kecil termasuk Kota Tomohon doi zona kuning dan terbanyak berada di zona merah atau buruk. Dengan demikian, daerah-daerah yang berada di zona merah masuk kategori tidak patuh.
‘’Jika terjadi berulang-ulang, tentunya akan ada tindakan bagi yang berada di zona merah,’’ tukasnya.
Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak usai meneirma hasil mengatakan, tentunya ini menjadi acuan bagi Pemkot Tomohon untuk terus berbenah.
‘’Sudah menjadi komitmen kami Pemerinmtah Kota Tomohon untuk mengoreksi semua yang kurang sehingga menjadi lebih baik. Jadi, kepala SKPD yang belum memberikan pelayanan optimal menjadi penilaian kami dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan penyeragaran atau rolling pejabat,’’ tukasnya.
Hadir dalam penyerahan nilai Ombudsman, Sekretaris Kota Tomohon Ir Harld V Lolowang MSc MTh serta seluruh pejabat eselon II dan eselon III di lingkup Pemkot Tomohon. (ark)