Wenur: Trotoar Bukan Tempat Parkir dan Berjualan

Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP mensosialisasikan Perda 7/2017 tentang Ketertiban Umum
Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP mensosialisasikan Perda 7/2017 tentang Ketertiban Umum

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP mengungkapkan, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk tempat parkir kendaraan atau tempat berjualan.

Hal itu dikatakan Wenur saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Uluindano dan Walian Satu Tomohon Selatan Kamis (31/1/2019).

Dari amatan selama ini kata Wenur, masih ada warga yang belum menaati aturan, salah satunya tentang fungsi trotoar.

‘’Ini menjadi pergumulan kita semua. Makanya, sosialisasi seperti ini harus terus dilakukan oleh DPRD dan instansi terkait,’’ ujarnya.

Kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP melalui Kepala Bagian Umum Sekretaris DPRD Stenly Mokorimban SH. Selain Wenur, narasumber pada kegiatan ini adalah Sekretaris Satpol PP Meidy Pandey SSos. (ark)