”Dengan telah dicatat, berarti sudah resmi sebagai pasangan suami istri dalam hukum. Ini memang menjadi kewajiban kami sebagai pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata walikota.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon Drs Wendy Karwur MAP mengatakan, pencatatan nikah massal oleh walikota sudah yang kesekian kalinya.
”Ini pertanda walikota sangat peduli dengan masyarakat yang sudah hidup bersama namun belum terikat dalam pernikahan yang sah,” tukas Karwur. (ark)