Totosik Ringkus Pelaku Penganiayaan Malam Natal di Tumatangtang

Tim URS Totosik bersama pelaku penganiayaan
Tim URS Totosik bersama pelaku penganiayaan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 21:00 Wita meringkus VP (17), warga Lingkungan I Kelurahan Timatangtang Kecamatan Tomohon Selatan, pelaku penganiayaan terhadap Denny Lantang (31) warga Lingkungan II Tumatangtang dan Dandy Tulung (21) warga Lingkungan I Tumatangtang di Malam Natal.

VP ditangkap di kediamannya salah satu rekannya di jalan raya Tumatangtang setelah hampir seharian diburu oleh Tim URC Tootosik.

Informasi yang dihimpun manadotoday.co.id, Rabu (25/12/2019), pelaku bersama rekan-rekannya pesta minuman keras di rumah rekannya Kelurahan Tumatangtang Lingkingan VII.

Kamis Pukul 00:45 Wita, pelaku bersama rekannya yang kemudian menjadi saksi berpindah tempat ke salah satu rumah rekan mereka lainnya.

Saat melewati perempatan Gereja Syaloom Tumatangtang, kedua korban bersama rekan-rekannya memanggil pelaku yang saat itu mengendarai kendaraan Sepeda motor Honda Beat. Saat menghampiri kedua korban, pelaku dihujani pukulan namun ia berhasil menghindar. Tidak terima dengan perlakuan kedua korban, pelaku pulang ke rumah mengambil sebilah parang dan kembali ke kompleks perempatan Gereja Syaloom.

katim Totosik (memegang barang bukti parang), anggota tim bersama pelaku usai diringkus
katim Totosik (memegang barang bukti parang), anggota tim bersama pelaku usai diringkus

Saat tiba di situ, tanpa basa-basi, pelaku langsung mengayunkan parangnya ke tubuh korban. Usai beraksi, pelaku meninggalkan lokasi menuju perum Griya Lansot ,melewati Mapolres Tomohon kemudian kembali ke kediamannya di Kelurahan Tumatangtang Lingkungan I Kecamatan Tomohon Selatan. Sementara rekan pelaku yang menjadi saksi langsung meninggalkan lokasi dan pergi ke rumah rekannya di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan karena merasa takut dengan peristiwa yang baru saja terjadi.

Akibat peristiwa tersebut, kedua korban mengalami luka robek akibat sabetan parang pada bagian belakang dan samping kepala, pipi kanan, lengan kanan, jari jempol kanan dan jari tengah tangan kiri. \

‘’Ya, kami telah mengamankan pelaku di Mapolres Tomohon bersama barang bukti berupa satu bilah parang,’’ ujar Katim Totosik Bripka Yanny Watung.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait SIK SH MSi membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan sementara dalam penanganan. (ark)