Totosik Amankan Pelaku Penganiayaan di Tondangow

Pertamina, URC Totosik, Polres Tomohon
Dua pelaku penganiayaan diaankan di Mapolres Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Kamis (13/1/2022) mengamankan dua pelaku penganiayaan di kompleks Cluster 13 Pertamina yang berlokasi di Kelurahan Tondangow Kecamatan Tomohon Selatan.

Dua pelaku penganiayaan masing-masing NK alias Nik (43) diamankan di perkebunan dan FK alias Fad (32) diamankan di rumahnya.

Informasi yang dihimpun manadotoday.co.id, peristiwa terjadi pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 11:00 Wita. Korban masing-masing Jeembry Ruus (41) warga Desa Kanonang Dua Kawangkoan Barat dan Frendly Kaparang (31) warga Kanonang Dua Kawangkoan Barat yang hendak mengambil alat kerja di Cluster 4 dengan mengendarai mobil diteriaki oleh pelaku yang menyebut orang luar tidak boleh lewat di situ.

Hanya saja, teriakan pelaku tidak dihiraukan oleh kedua korban. Merasa tak dipedulikan teriakannya, kedua pelaku mengejar kedua korban. Saat tersusul, mobil korban dihadang. Terjadilah adu mulut antara pelaku dan korban.

Dalam sejurus, pelaku Fad sudah memukul korban Frendly menggunakan sekop, mengenai bagian lengan kiri. Tak puas memukul Frendly, kedua pelaku bergegas ke bagian depan mobil dan memukul Jeembry yang berada di kursi pengemudi sambil menariknya keluar mobil. Untunglah sejumlah pekerja yang mengetahui peristiwa tersebut langsung  datang melerai.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri.

Tim URC yang menerima laporan sekira pukul 13:00 Wita, langsung meluncur ke TKP dengan terlebih dahulu ke Cluster 5 tempat kedua korban bekerja. Saat ditemui, kedua korban sedang mendapatkan perawatan medis, di mana Frendly mengalami luka memar di bagian lengan sebelah kiri sementara Jeembry bengkak di bagian kepala. Setelah mengumpulkan ketarangan, tim menuju TKP.

Namun tim tak menemukan kedua pelaku karena sudah melarikan diri. Setelah memperoleh keberadaan pelaku, tim bergerak. Fad ditemukan di rumahnya sementara Nik di perkebunan.

Setelah diamankan dan diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Sementara barang bukti berupa sekop meeka sembunyikan di tumpukan semen yang akhirnya ditemukan oleh tim.

‘’Kedua pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut,’’ kata Kapolres Tomohon AKBP Arian P Colibrito SIK MH melalui Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung. (ark)