Tomohon Resmi Miliki Perda Penyelenggaraan Kearsipan

Tomohon, Jimmy Feidie Eman, harold V Lolowang
Penandatanganan persetujuan DPRD tentang Ranperda Penyelenggaraan Arsip menjadi Perda

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Setelah disetujui semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Rapat Paripurna Sabtu (21/11/2020), Kota Tomohon kini resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA diwakili Sekretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSc MTh dalam sambutannya mengapresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Tomohon serta fraksi-fraksi yang telah menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan ditetapkan menjadi Perda.

‘’Kita menyadari bersama proses pembahasan Ranperda ini telah melewati lika-liku pembahasan yang cukup panjang yang terkadang disertai perbedaan pendapat.  Namun dapat dibuktikan bahwa adanya semangat kekompakan dan kinerja yang baik antara fraksi-fraksi melalui keterwakilan dalam panitia khusus dan perangkat-perangkat daerah terkait, bahkan fasilitasi pemerintah provinsi, telah melahirkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang akan diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon,’’ kata wali kota melalui sekretaris kota.

Esensial arsip lanjutnya, adalah informasi yang terlahir dari setiap kegiatan administratif, namun bukan sekadar informasi yang berfungsi secara administratif saja. Yang membedakan arsip dari informasi lain adalah bahwa arsip mempunyai nilai kebuktian bagi setiap individu, mulai dari perorangan sampai dengan kehidupan kenegaraan dan pemerintahan.

‘’Perda ini akan menjadi pijakan besar dalam terwujudnya sistem Kearsipan Daerah yang komprehensif dan terpadu,’’ tukas Lolowang.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Djemmy J Sundah SE dihadiri para anggota DPRD, mewakili Kajari Tomohon James Pade SH MH selaku Kepala Seksi Intel, Wakapolres Tomohon Kompol Agnes Turambi SE, jajaran pemerintah Kota Tomohon dan hadirin undangan.

Selain Penetapan Perda Penyelenggaraan Kearsipan, dalam rapat paripurna dilaksanakan juga pengumuman dan penetapan calon pengganti pimpinan DPRD Tomohon. (ark)