Tomohon Lakukan Perubahan RPJPD 2005-2025

Pembukaan kegiatan penyusunan rancangan awal perubahan RPJPD Tomohon 2005-2025
Pembukaan kegiatan penyusunan rancangan awal perubahan RPJPD Tomohon 2005-2025

MANADO, (manadotoday.co.id)—Menyesuaikan terjadinya perubahan  struktur organisasi perangkat daerah sebagai impelentasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, maka dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 Kota Tomohon yang telah ditetapkan sebelumnya akan dilakukan perubahan.

Untuk itu, selang 8-10 Februari 2019, bertempat di Hotel Peninsula Manado dilaksanakan kegiatan penyusunan rancangan awal perubahan RPJPD Kota Tomohon 2005-2025 terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang RPJPD Tomohon 2005-2025.

Kegiatan dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak diwakili Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan.   ‘’Menyadari banyaknya pelimpahan urusan yang diberikan serta menyadari akan keterbatasannya, maka Pemerintah Kota Tomohon melakukan perubahan paradigma yang dikenal dengan paradigma baru dengan tetap mengikuti kaidah peraturan perundang-undnagan yang berlaku,’’ kata Sompotan membacakan sambutan Eman seraya menambahkan perubahan itu juga untuk mempertegas visi misi kepala daerah dalam wujud strategi pendekatan khususnya peningkatan dan mendorong sektor-sektor penunjang kemakmuran.

Para kepala OPD, peserta kegiatan penyusunan rangcangan awal perubahan RPJPD Tomohon 2005-2025

Perubahan RPJPD Tahun 2005-2025 lanjut Eman, menjadi hal yang sangat penting dan strategis dalam upaya mewujudkan visi Kota Tomohon dalam RPJPD. Untuk mencapai visi yang dimaksud sangat diharapkan setiap OPD dapat menerjemahkannya ke dalam program pembangunan pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) 2006-2025.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Tomohon Ir Ervinz DH Liuw MSi dalam laporannya mengatakan, dalam perkembangan dinamika pembangunan telah banyak terjadi perubahan pada peraturan dan kebijakan yang kemudian menyebabkan RPJPD Tomohon ini perlu untuk direvisi atau disempurnakan.

‘’Hal ini dimungkinkan dan diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,’’ jelas Liuw.

Narasumber kegiatan ini Sekretaris Kota Tomohon Ir harold V Lolowang MSc MTH dan sebagai peserta seluruh Kepala OPD Pemerintah Kota Tomohon. (ark)