
TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota Tomohon akan mengatur lokasi-lokasi yang boleh dan tidak boleh merokok. Untuk itu, akan dibuat Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.
Melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Jumat (3/6/2016) Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok. Selain Ranperda tersebut, turut juga diajukan dua Ranperda lainnya masing-masing Ranperda Festival Bunga Tomohon Tingkat Internasional dan Ranperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ir Miky JL Wenur didampingi wakil ketua Youddy Moningka SIP dan Caroll Senduk SH.

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak saat mengajukan Ranperda tersebut mengatakan, rancangan peraturan daerah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Tomohon dalam rangka merespon dan mengantisipasi dinamika perkembangan di era otonomisasi dan demokratisasi, baik itu menyangkut pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan.
“Saya yakin bahwa dengan nilai nilai kebersamaan dan keleluargaan serta semangat untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kota Tomohon, kita akan mampu menyelesaikan proses pembahasan materi dimaksud dengan baik dan benar serta dapat menyentuh sendi kehidupan masyarakat,’’ ucap Eman.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, Sekretaris Kota Dr Arnold Poli SH MAP serta unsur jajaran pemerintah kota termasuk para camat dan lurah. (ark)