Terkait PTSL dan Konflik Pertanahan, Komisi II DPR-RI Kunjungi Tomohon

Kunjungan Komisi II DPR-RI di Kota Tomohon
Kunjungan Komisi II DPR-RI di Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Komisi II DPR-RI dipimpin Ketua H Zainudin Amali SE MSi Senin (29/1/2019) mengunjungi Kota Tomohon terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Konflik Pertanahan di Kota Tomohon.

Rombongan disambut Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak melalui Asisten Perekonomian Max Mentu SIP MAP bertempat di Danau Linow Kelurahan Lahendong Kecamatan Tomohon Selatan.

Turut mendampingi ketua komisi, Dr Ir E Herman Khaeron MSi sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, serta anggota H KRH Henry Yosodingrat SH, Dwi Ria Latifa SH MSc, Agus Susanto, Tuti N Roosdiono, Drs H Dadang S Muchtar, Melda Addriani, EE Mangindaan SIP, Drs. Chairul Anwar APt, Ir Firmansyah Madanoes MM dan Kresna Dewanata Phrosakh.

Komisi II DPR-RI berbincang-bincang dengan Asisten Bidang  Pperekonomian
Komisi II DPR-RI berbincang-bincang dengan Asisten Bidang
Pperekonomian

Selain denhgan Pemkot Tomohon, pertemuan dihadiri juga Kepala Kantor BPN Kota Tomohon Christanto Bulamey SH beserta jajaran serta dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam penjelasannya, Komisi II DOPR-RI melalui Dr Ir E Herman Khaeron MSi mengatakan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat.

‘’Ini baru pertama kali dilaksanakan serentak, jadi memang perlu ada sosialisasi terhadap BPN di daerah-daerah. Nah, kunjungan kami kali ii dalam rangka sosialisasi dan membahas mekanismenya,’’ kata Khaeron.

Sementara Asisten Perekonomian Max M Mentu SIP MAP mengatakan, kalau merujuk pada Undang-undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agrarian No 5 Tahun 1960, bisa dilihat bahwa sesungguhnya agraria sangat fundamental dan mendasar sebagai kebutuhan hajat hidup masyarakat Indonesia.

‘’Pemerintah Kota Tomohon sangat berterima kasih dengan adanya program ini, karena PTSL merupakan salah satu cara mempercepat bidang tanah untuk didaftarkan,’’ tukas Mentu. (ark)