TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Senin (25/3/2019) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung di Kelurahan Rurukan dan Kumelembuai.
Kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP diwakili Kepala Bagian Umum Stenly Mokorimban SH.
Narasumber anggota DPRD Tomohon Hudson Bogia dan Kasubag Umum, Kepegawaian, Perencanaan dan Hukum Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tomohon Rivel Tombokan SIP.
‘’Perda ini memang harus diketahuoi oleh masyarakat agar nantinya ketika akan membangun, sudah paham persyaratan maupun berkas lain yang akan disiapkan,’’ tukas Bogia. (ark)