TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) utusan Sulawesi Utara Ir Stafanus BAN Liow Rabu (24/8/2016) menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI di Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dihadiri kurang lebih 200 warga Tomohon Selatan. Sebagai lembaga negara, sangat perlu adanya penguatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Hal ini diperlukan dalam rangka membangun sistem check and balances dalam lembaga legislatif. Di samping itu, DPD RI diperlukan sebagai lembaga representatif atau perwakilan daerah untuk berjuang dan menyuarakan aspirasi daerah.
Ini diungkapkan peserta dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI di Kecamatan Tomohon Selatan tersebut. Selain mendorong dan mendukung penguatan DPD RI melalui Amandemen Kelima UUD NRI Tahun 1945, peserta juga mengusulkan model GBHN diadopsi sebagai sebuah kebijakan atau arah pembangunan nasional.
Dalam kesempatan Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI tersebut, Stefa–sapaan akrab Senator Indonesia dari Provinsi Sulawesi Utara ini menjelaskan tentang Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR RI, NKRI Sebagai Bentuk Negara, Bhineka Tunggal Ika Sebagai Semboyan Negara.
”Tentunya saya sebagai anggota DPD-RI memberikan apresiasi atas dukungan adanya penguatan DPD-RI. Karena, jika elemen seperti akademisi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat bahkan kalangan mahasiswa dan siswa menaruh harapan yang sama karena jika DPD-RI kuat, maka daerah akan sejahtera,” tukas Liow. (ark)