Semua Fraksi DPRD Tomohon Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraklsi tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tomohon 2019
Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraklsi tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tomohon 2019

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui fraksi-fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tomohon 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan disampaikan dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE didampingi wakil ketua Caroll JA Senduk SH dan Erens D Kereh AMKL dan Sekretaris DPRD Fransiskus Ferdinand  Lantang SSTP Senin (20/7/2020).

Ketua DPRD saat memimpin rapat memberi  kesempatan ketiga fraksi untuk membacakan pendapat akhir.  Dalam pendapat akhir Fraksi – Fraksi, semua Fraksi di DPRD Kota Tomohon masing-masing Fraksi Golkar dibacakan Christo B Eman SE, Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Noldie Lengkong, serta Fraksi Restorasi Nurani bacakan Stanly R Wuwung ST menerima dan menyetujui Ranperda dimaksud untuk dijadikan Perda.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan naskah keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama Walikota Tomohon Dengan DPRD Kota Tomohon terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dilanjutkan dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas dari ketua DPRD kepada Wali Kota Tomohon.

Turut hadir dalam paripurna ini, Sekretaris Daerah Ir Harold V Lolowang MSc MTh dan jajaran  dan melalui Virtual Video Converence para anggota DPRD, unsur  Forkopimda Tomohon Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, Dandim 1302 Minahasa Letnan Kolonel Inf Slamet Raharjo SSos MSi. (ark)