TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Selasa (29/1/2019) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Kolongan dan Kelurahan Kolongan Satu Kecamatan Tomohon Tengah.
Tampil sebagai narasumber, anggota DPRD Michael Lala dan Kabid P3L Dinas Kesehatan Kota Tomohon Marthen Manua.
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Frasiskus Ferdinand Lantang SSTP mengungkapkan, sosialisasi ini sangat perlu, agar nantinya ketika diberlakukan, masyarakat sudah paham dan tidak lagi melakukan apa yang dilarang dalam Perda soal Kawasan tanpa Rokok.
‘’Para anggota DPRD serta instansi terkait saat ini melakukan sosialisasi tentang Perda-Perda yang telah ditetapkan,’’ tukas Lantang. (ark)