Santi Runtu Sosialisasi Perda KLA di Woloan Satu

Kota Layan Anak, DPRD, Santi Runtu
Sosialisasi Perda Kota Layan Anak di Woloan Satu

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Sekretariat DPRD Senin (7/12/2020) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak (KLA) di Aula BHKY Kelurahan Woloan Satu.

Kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP melalui Kabag Keuangan Jhon Liuw SPi. Narasumber

Anggota DPRD Tomohon asal Woloan Santi M Runtu dan Kabid Tumbuh Kembang Anak DP3AD Anita Lolowang.

‘’Masyarakat perlu tahu apa-apa saja Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh DPRD dan berlaku di masyarakat Kota Tomohon,’’ tukas Runtu.

Hadir dalam kegiatan, sekretariat DPRD serta masyarakat Kelurahan Woloan Satu dan sekitarnya. (ark)