Ranperda LP Pelaksanaan APBD 2019 Tomohon Disetujui

Ranperda Laporan Pertanggungjwaban Pelaksanaan APBD Tomohon 2019 disetujui DPRD
Ranperda Laporan Pertanggungjwaban Pelaksanaan APBD Tomohon 2019 disetujui DPRD

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Setelah melewati mekanisme pembahasan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LP) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 2019 disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Tomohon Senin (20/7/2020) dipimpin Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE.

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA mengapresiasi DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) yang telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama perangkat daerah terkait.

‘’Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 ini belumlah sempurna. Karena itu segala masukan, saran dan catatan kritis yang disampaikan oleh badan anggaran maupun fraksi – fraksi DPRD, kami terima sebagai bahan koreksi agar ke depan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Tomohon menjadi jauh lebih baik,’’ kata wali kota.

Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik dari sektor pajak daerah, retribusi daerah maupun lain-lain PAD yang sah, pemerintah mengapresiasi seluruh masukan dari Banggar DPRD maupun dari seluruh fraksi.

‘’Pemerintah terus melakukan upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi PAD dan secara kontinu mendorong perangkat daerah terkait untuk berinovasi dalam upaya meningkatkan PAD dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,’’ tukas Eman.

Rapat Paripurna dihadiri secara virtual oleh Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH dan Dandim 1302/Minahasa Letkol Inf Slamet Raharjo SSos MSi. (ark)