PT. Bangun Minanga Lestari Somasi DLH Kota Tomohon

Kadis LH Jhon Kapoh (foto kiri atas)

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Tomohon mendapat somasi dari salah satu perusahan pengembang properti PT Bangun Minanga Lestari (BML).

Somasi dilayangkan terkait pernyataan Kadis LH Jhon Kapoh yang tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki PT BML.

“Sehingga somasi dilayangkan atas pernyataan keliru (Jhon Kapoh) pada Senin (15/2/2021), awal lalu. Sesuai izin yang dikantongi, pihak BML dapat mengembangkan perumahan di areal 15 hektar, bukan 5 hektar seperti yang dikatakan Kadis LH termasuk hal lain, sehingga PT BML melakukan somasi atas pernyataan Kadis LH,” ujar Kuasa Hukum PT BML Erik Mongisi.

Sementara Kadis DLH Jhon Kapoh ketika dikonfirmasi, membenarkan somasi tersebut dan akan ditindak lanjuti lewat rapat pekan depan.

“Iya ada surat (somasi), tapi nantinya pihak Dinas DLH sudah akan menindaklanjuti dalam gelar pertemuan nanti bersama pihak PT MBL pekan depan,”kata Kapoh.(ten)