Potensi Korupsi di Dinas Kominfo Tomohon Tahun 2023 1.089 Miliar

Tomohon, Novi Politon, Dinas Kominfo
Novi Politon SE MM, Kadis Kominfo Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Buntut ada sejumlah media yang wartawannya tidak memenuhi persyaratan untuk dikontrak di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tomohon tahun 2023 karena tak melengkapi persyaratan Peraturan Wali Kota (Perwali) Tomohon Nomor 13 Tahun 2021, menimbulkan potensi korupsi kurang lebih Rp1.089.500.000 (satu miliar delapan Sembilan juta limaratus ribu rupiah).

Angka tersebut berdasarkan data dari Dinas Kominfo Kota Tomohon, di mana dari 45 media yang dikontrak, 25 di antaranya wartawannya tidak memenuhi syarat, di mana nominal untuk pembayaran di media bervariasi antara Rp.25.000.000  (dua puluh lima juta rupiah) hingga Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) di tahun 2023.

Diberitakan sebelumnya, tidak dilaksanakan secara maksimal Peraturan Wali Kota (Perwali) Tomohon Nomor 13 Tahun 2021 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kota Tomohon Melalui Media Massa, membuka celah terjadinya kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana menyebutkan, ‘’Setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)  tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00. (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).

‘’Nah, dengan meloloskan media yang tidak memenuhi persyaratan dalam Perwali 13 Tahun 2021, bisa dikategorkan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,’’ kata Abigael NP Maramis dan Rendy HH Lumangkun, pemerhati masalah korupsi.

Persoalan ini mencuat saat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tomohon Tahun 2023 memberikan catatan dan rekomendasi kepada Dinas Kominfo Kota Tomohon untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perwali Tomohon Nomor 13 tahun 2021 karena selama ini tidak dioptimalkan terutama syarat-syarat kontrak media.

Kepala Dinas Kominfo Kota Tomohon Novi Politon SE MM mengatakan siap melaksanakan Perwali Tomohon Nomor 13 tahun 2021. Hanya saja, sejak tahun 2021 lalu hingga saat ini, ada poin yang tidak dipenuhi oleh sejumlah wartawan dari sejumlah media sehingga mereka sebenarnya tidak berhak memperoleh pembayaran karena tidak memenuhi persyaratan kontrak. Potensi korupsi senilai Rp1,089 miliar baru untuk tahun 2023. Belum termasuk tahun 2021, 2022, dan 2024 yang sementara berjalan.

Persyaratan yang tidak dipenuhi sejumlah wartawan dimaksud adalah poin 10 yakni setiap wartawan yang bekerja sama dengan Pemkot Tomohon, memasukkan copian kartu Tanda Anggota (KTA) atau copian daftar keanggotaan dari organisasi profesi dalam hal ini profesi jurnalis yang diakui Dewan Pers. (ark)

banner 300250