Pemkot Tomohon Sosialisasi Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum

Pemkot Tomohon Sosialisasikan Pengadaan Tanah  bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum
Pemkot Tomohon Sosialisasikan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon Senin (8/10/2018) menggelar Sosialisasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum bertempat di Aula AAB Guest House Matani Dua Tomohon Tengah.

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengungkapkan, untuk mendorong pembangunan di daerah, pemerintah daerah senantiasa berupa untuk mewujudkan pertumbuhan perekonomian yang berbasis potensi lokal yang diharapkan akan memiliki dampak positif terhadap bidang dan sektor pembangunan lainnya, sehingga untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah diperlukan dukungan berbagai sarana dan prasarana infrastruktur yang lebih memadai. Salah satunya melalui penyediaan tanah untuk kepentingan umum.

‘’Pengadaan tanah bagi kepentingan umum, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,’’ ujar wali kota.

Wali Kota Tomohon, narasumber dan peserta sosialisasi
Wali Kota Tomohon, narasumber dan peserta sosialisasi

Ditambakannya, ada empat tahapan yang harus dilakukan pemerintah, yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

‘’Harapan saya, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman pada pemerintah daerah dalam menyediakan biaya operasional dan biaya pendukung agar dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan akuntabel,’’ kunci wali kota.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara Freddy Kolintama ST MSi, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana dan Tata Usaha Negara Yosi Korompis SH, BPKP Provinsi Sulawesi Utara diwakili oleh Johanes Tukija, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi serta para peserta sosialisasi. (ark)