Pemkot Tomohon Sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Asisten Administrasi Umum mewakili wali kota saat membuka kegiatan
Asisten Administrasi Umum mewakili wali kota saat membuka kegiatan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui bagian Hukum Setdakot menggelar Sosialisasi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam PP Nomor 20 tahun 2001 atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 di Rumah Dinas Wali Kota Tomohon Kamis (4/7/2019).

Kabag Hukum Denny Mangundap SH mengungkapkan, kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kegiatan dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA diwakili Asisten Administrasi Umum Dra Lily Solang MM.

Peserta sosialisasi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peserta sosialisasi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam sambutannya, Solang mengatakan, melalui sosialisasi ini diharapkan bisa merubah mindset ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip zero gratifikasi pungutan liar namun tetap mengutamakan pelayanan prima.

‘’lewat sosialisasi ini, ke depan para ASN di Pemkot Tomohon mampu melaksanaan tugas pokok dan fungsi dengan baik tanpa ada gratifikasi atau pungutan liar,’’ tukasnya.

Narasumber, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut Helda Tirayoh SH MH sementara peserta kegiatan adalah

para pejabat Eselon II dan III di jajaran Pemkot Tomohon bersama para Direktur Perusahaan Daerah, para lurah, serta petugas front office yang bertugas di Wale Kabasaran Tomohon. (ark)