Pemkot Tomohon Mulai Tindaki Penunggak Pajak Hotel dan Restoran

Tim Terpadu turun ke restoran/rumah makan penunggak pajak
Tim Terpadu turun ke restoran/rumah makan penunggak pajak

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mulai menindaki pengusaha hotel dan restoran yang tidak taat membayar pajak.

Rabu (26/6/2019) Tim Terpadu yang terdiri dari Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, kepolisian, kejaksaan,  Satpol PP dan Dinas Perhubungan turun lapangan menindak para pengusaha yang tidak membayar pajak.

”Kami turun langsung seperti ini karena ada pengusaha rumah makan maupun hotel yang tidak membayar pajak. Ada yang malah sudah dua kali diberi teguran,” ungkap Kepala Bidang Pendapatan Vonny Sompotan SE.

Turun langsung dengan tim terpadu lanjutnya, memang perlu dilakukan mengingat ada yang sudah menunggak lama namun tak merealisasikan pembayaran, padahal sudah dua kali ditegur dan menyatakan akan membayar.

”Ini demi mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah,” tukas Sompotan.

Ditambahkannya, ada 36 restoran/rumah makan dan 8 hotel yang akan diperiksa hingga beberapa hari ke depan berkaitan dengan tunggakan pajak.

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA melalui Kepala Inspektorat Max Mentu SIP MAP mengatakan, untuk mengoptimalkan pendapatan, memang harus dilakukan langkah-langkah seperti ini agar para wajib pajak tidak menunggak.

‘’Terobosan yang dilakukan ini sudah benar dan baik. Dengan begitu, kita harapkan penerimaan dari sector pajak bisa meningkat,’’ tukas Mentu. (ark)