Pemkot Tomohon Mantapkan Usaha Kesehatan Sekolah

Sekretaris Kota Dr Arnold Poli SH MAP saat membuka kegiatan
Sekretaris Kota Dr Arnold Poli SH MAP saat membuka kegiatan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Kamis (25/8/2016) menggelar Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Pemantapan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Kamasi Tomohon Tengah.

Kegiatan dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak melalui Sekretaris Daerah Kota Tomohon Dr Arnold Poli SH MAP. Sebagai nara sumber Kepala Bagian Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Telly Kapoh SSos.

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya dibacakan Poli mengatakan, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan wadah untuk melaksanakan berbagai program seperti kesehatan reproduksi, gizi, pencegahan penanggulangan Napza, pengendalian penyakit, penyehatan lingkungan, promosi kesehatan dan pengobatan sederhana.

‘’Wadah ini menjadi penting dan strategis karena pelaksanaan program melalui Usaha Kesehatan Sekolah jauh lebih efektif dan efisien serta berdaya ungkit lebih besar. Anak usia sekolah dan remaja adalah sasaran yang strategis untuk pelaksanaan program kesehatan karena selain jumlahnya yang besar, mereka juga merupakan sasaran yang mudah dijangkau karena terorganisir dengan baik di sekolah,’’ kata Eman.

Berbagai terobosan harus dilakukan untuk menggali dan memanfaatkan sumber daya secara optimal yang difokuskan pada pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah yang efektif (Focusing Resources On Effective School Health-Fresh).

Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tomohon Vonny Montolalu SPd dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Pemantapan Usaha Kesehatan Sekolah adalah sebagai pemahaman peningkatan paradigma, rasional dan tindakan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik.

‘’Sehingga memungkinkan pertumbuhan dan  perkembangan yang harmonis dan optimal, mewujudkan pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah secara terpadu dan terkoordinasi melalui kebijakan peningkatan peran Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah, dan adanya penguatan komitmen dan kewajiban pemerintah dalam pengelolaan Usaha Kesehatan Sekolah,’’ tukas Montolalu. (ark)