Pemkot Tomohon Keluarkan Larangan Pesta di Malam Tahun Baru

covid-19, tomohon, jimmy feidie emanTOMOHON, (manadotoday.co.id)—Mengantisipasi terus meluasnya penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mengeluarkan larangan kegiatan pesta di malam tahun baru.

Pesta dimaksud adalah pesta kembang api, kegiatan seremonial di tahun baru berupa open house, kumpul-kumpul di jalan serta tradisi budaya mengumpulkan orang yang berpotensi menjadi klaster baru Covid-19.

Larangan yang dikeluarkan Selasa (29/12/2020) sudah dirapatkan Pemerintah Kota Tomohon, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tomohon.

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA melalui Penjabat Sekretaris Kota Dr Juliana Dolvin Karwur MSi MKes meminta agar masyarakat mematuhi semua larangan tersebut demi kebaikan bersama agar terhindar dari penyebaran Covid-19 yang terus bertambah.

jimmy feidie eman, covid-19, tomohon
Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA

‘’Kami minta agar ini disosialisasikan kepada mereka yang belum mengetahuinya. Malam Tahun Baru dan perayaan Tahun Baru tidak ada keramaian. Semua tinggal di rumah dan tidak saling mengunjungi,’’ tandas Eman.

Bukan hanya itu saja, mulai 31 Desember 2020 pukul 00:00 hingga 3  Januari 2021 pukul 23:59 Wita, semua lokasi wisata, café/café music ditutup atau tidak ada aktivitas.

Untuk ibadah, mengacu pada Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 450/20.10179/SEKRE-RO-KESRA dan Surat Edaran Wali Kota Tomohon Nomor 289/WKT/XII-2020.

‘’Jika melanggar, akan ditindaki sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,’’ tukas Eman. (ark)