Pemkot Tomohon Fasilitasi Pengurusan Izin IKM

SEkretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSc MTh saat membuka kegiatan
SEkretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSc MTh saat membuka kegiatan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon terus memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha terutama Industri Kecil menengah (IKM). Rabu (27/3/2019), bertempat di Rogs Café Kolongan Tomohon Tengah, dilaksanakan fasilitasi pengurusan izin usaha bagi IKM di Kota Tomohon.

Kegiatan dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak melalui Sekretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSc MTh.

Saat membacakan sambutan wali kota, sekretaris kota mengatakan, kegiatan  ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi pengurusan izin usaha industri bagi industri kecil dan menengah berupa IUI, SIUP, TDP, dan PIRT sesuai kebutuhan dan kewajiban masing-masing  IKM.

Para pelaku usaha IKM dan UMKM yang mengikuti kegiatan
Para pelaku usaha IKM dan UMKM yang mengikuti kegiatan

‘’Pemerintah Kota Tomohon mendirikan Mal Pelayanan Publik sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat khususnya bagi IKM dan UMKM untuk mempermudah dalam pengurusan berbagai dokumen perizinan maupun non perizinan,’’ kata Lolowang.

Dikatakannya, salah satu hal yang paling utama adalah masalah biaya dalam pengurusan dokumen perizinan yang bersifat gratis alias bebas biaya bagi IKM dan UMKM yang mau mengurus SIUP. TDP, IUI dan dokumen perizinan lainnya.

‘’Yang terpenting adalah bagaimana IKM dan UMKM tidak hanya dipermudah perizinannya, tetapi akan diberi pendampingan dan pembinaan untuk peningkatan usahanya melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah Kota Tomohon,’’ tukasnya.

Narasumber, dari Cluster Manager PT Bank Mandiri Manado Abdul Kadir Arisaid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Tomohon Novi Politon SE MM dan dari unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kota Tomohon. (ark)