Pemkot Tomohon akan Minimalisasi Laporan Masyarakat ke Ombudsman

Sekretaris Kota Tomohon memberikan sambutan saat membuka kegiatan sosialisasi
Sekretaris Kota Tomohon memberikan sambutan saat membuka kegiatan sosialisasi

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Masih terjadinya kinerja buruk dan pelayanan kurang prima, mengakibatkan masih adanya laporan masyarakat ke Ombudsman. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tomohon berupaya mengurangi adanya laporan ke Ombudsman.

Untuk itu, bertempat di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (26/9/2018) dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.

Sekretaris Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc MTh ketika membawakan sambutan Wali Kota Jimmy F Eman SE Ak mengatakan, berbagai macam permasalahan mengenai buruknya pelayanan publik seperti rendahnya kualitas pelayanan publik, tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang dalam bentuk KKN, birokrasi yang panjang atau tidak jelas standar operasional pelayanan publik pada suatu instansi sering dikeluhkan oleh masyarakat.

‘’Pemerintah sebagai pembuat kebijakan seharusnya mempertahankan atau memelihara sesuatu yang baik tentang kota dan berupaya merencanakan pertumbuhan dan perubahannya,’’ katanya.

Para pejabat Pemkot Tomohon  pada kegiatan sosialisasi
Para pejabat Pemkot Tomohon pada kegiatan sosialisasi

Lembaga Ombudsman lanjutnya, adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi pelayanan publik dari setiap instasi pemerintahan. Untuk itu diimbau kepada para lurah, camat dan para kepala SKPD agar sedapat mungkin meminimalisasi terjadi laporan-laporan masyarakat kepada Ombudsman. Karena itu, tetap bekerja sesuai prosedur dengan mengutamakan pelayanan yang prima terhadap masyarakat.

‘’Jika nantinya sudah berkali-kali ada laporan masyarakat ke Ombudsman terhadap pejabat pelayan public, akan menjadi penilaian kami sebagai atasan,’’ tukas Lolowang.

 

Kabag Hukum Setdakot Tomohon Denny M Mangundap SH dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka mewujudkan Kota Tomohon yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan menjadi daerah yang unggul dalam pelayanan publik.

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulut Helda R Tirajoh SH MH, Inspektur Kota Tomohon Ir Djoike Karouw MSi, jajaran Pemkot Tomohon. (ark)