Pejabat Tomohon Teken Perjanjian Kinerja Organisasi

TOMOHON. (manadotoday.co.id)–Pejabat pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemkot Tomohon Selasa (21/2/2017) Menandatangani perjanjian kinerja organisasi bertempat di lantai 3 Kantor Wali Kota Tomohon.

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Organisasi
Penandatanganan Perjanjian Kinerja Organisasi

Kepala Bagian  Organisasi dan Sumber Daya Manusia Ir Martine Mamesah MSi dalam laporannya mengatakan, kegiatan penguatan sistem manajemen kinerja organisasi dalam rangka penyusunan dan penandatangan perjanjian kinerja dan penyusunan indikator kinerja utama tahun 2017.

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak dalam Sambutannya mengatakan, penerapan manajemen berbasis kinerja ini mengharuskan setiap instansi pemerintah dan unit organisasi/satuan kerja mampu merumuskan dan menetapkan indikator kinerja utama yang memenuhi kriteria indikator  kinerja yang baik sebagai ukuran keberhasilan kinerja masing-masing instansi pemerintah.

Ini lanjut Eman, diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 53 tahun 2014 yaitu mewujudkan komitmen penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi  dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

“Saya berharap kontrak kerja ini bisa menjadi barometer untuk mempertahankan opini WTP dari BPK- RI untuk tahun 2017,” tukas Eman pada kegiatan tersebut. (ark)