Panwaslu Tomohon Temukan 14 Dugaan Pelanggaran di Verifikasi Faktual Parpol

Rita Kambong SH saat menyampaikan penemuan dugaan pelanggaran oleh Panwaslu
Rita Kambong SH saat menyampaikan penemuan dugaan pelanggaran oleh Panwaslu

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tomohon menemukan 14 dugaan pelanggaran yang dilakukan saat Verifikasi Faktual Partai Politik.

Hal ini diungkapkan Rita Kambong SH, anggota Panwaslu Kota Tomohon pada penyerahan hasil verifikasi partai politik yang dilaksanakan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Jumat (2/2/2018).

‘’Temuan di lapangan baik oleh rekan-rekan Panwaslu Kecamatan maupunm kami Panwaslu Kota Tomohon, ada empat belas dugaan pelanggaran. Kami akan menyurati partai politik dan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi tentang temuan tersebut,’’ ungkap Kambong.

Salah satu contoh temuan tersebut lanjut Kambong adalah soal KTP yang dimiliki pengurus partai politik yang tercantum sebagai Aparatur Sipil Negara. Padahal, sesuai aturan, tidak diperkenankan.

‘’Yang pasti, semuanya akan terjawab setelah adanya klarifikasi dari yang bersangkutan untuk masing-masing jenis dugaan pelanggaran,’’ tukas Kambong diamini Ketua Panwaslu Tomohon Jack Budiman SH.

Ditambahkannya, sebagai penyelenggara Pemilu, Panwaslu harus bertindak jujur dan adil. Kalau salah harus benari katakan salah. Fungsi pengawasan dan penindakan harus dijalankan. (ark)