Panwaslu Tomohon Perintahkan KPU Terima Pendaftaran Jepol-Chermat

Rita Kambong SH, Ketua Panwaslu Kota Tomohon
Rita Kambong SH, Ketua Panwaslu Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tomohon Rita Kambong SH menegaskan, pihaknya telah menerbitkan surat yang isinya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon untuk  menerima pendaftaran pasangan Jeffrie Polii SIK dan Cherly Mantiri SH (Jepol-Chermat) sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon dari Partai Golkar.

Surat bernomor 47/Panwas-Tmhn/VII/2015 tertanggal 31 Juli tersebut kata Kambong, dikeluarkan setelah meneliti bahwa pasangan tersebut layak untuk didaftarkan sebagai bakal calon.

‘’Ya, kami bergumul selama kurang lebih tiga hari untuk memutuskan ini. Dan, tadi malam, kami panwas Kota Tomohon sepakat untuk mengeluarkan surat tersebut,’’ tegas Kambong saat menghubungi manadotoday.co.id Sabtu (1/8/2015).

Kambong sendiri sudha betolak ke Jakarta untuk menjalankan tugas penting sebagai Ketua Panwas Kota Tomohon. Pagi ini katanya, surat tersebut sudah akan dibawa ke KPU Kota Tomohon.

‘’Terserah KPU mau didaftarkan kapan. Yang pasti, kami menyarankan untuk secepatnya mengingat proses Pilkada terus berlangsung,’’ tukasnya.

Pihak KPU Tomohon sendiri melalui Divisi Sosialisasi dan Humas Stenly Kowaas SP mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari Panwas tersebut.

‘’Kita akan lihat seperti apa. Yang pasti, kami telah menjalankan sesuai aturan, di mana untuk partai bermasalah seperti partai Golkar, saat mendaftar harus menunjukkan SK dari dua kubu, yakni Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Jika tidak, harus ditolak,’’ kata Kowaas seraya menambahkan pihaknya tetap berpegang pada aturan yang berlaku. (ark)