”Itu sama sekali tak diperbolehkan. Jadi, suatu bentuk pelanggaran Pilkada. Dan, itu terjadi beberapa kali,” ketus Kambong serauya menambahkan pihaknya memiliki bukti.
Pasalnya, Partai Golkar hanya sebatas pendukung, bukan sebagai pengusung. Partai pengusung di pasangan Jonru-Vop hanya PDIP.
Hal ini telah disampaikan kepada LO dari Pasangan Jonru-Vop saat Rapat Koordinasi KPU dan Panwaslu bersama LO calon walikota dan wakil walikota membahas Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kantor KPU Kota Tomohon.
Menurut Kambong, sejak awal kampanye hingga saat ini total sudah ada 37 pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga pasang calon peserta Pilkada di Kota Tomohon. ”Itu akan kami proses. Bukti-bukti sudah ada pada kami,” tukas Kambong. (ark)