Mogi: Upaya Paksa Bisa Dilakukan kepada Penunggak Pajak

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Drs Gerardus E Mogi
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Drs Gerardus E Mogi

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs Gerardus E Mogi mengungkapkan, upaya paksa bisa dilakukan kepada wajib pajak yang malas membayar alias penunggak yang sudah beberapa kali ditegur sesuai aturan.

Hal itu ditegaskan Mogi kepada para wajib pajak seperti pengusaha rumah makan, pengusaha hotel, pengusaha galian C dan lainnya pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi PAD dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Kota Tomohon bersama Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Rumah Dinas Wali Kota Tomohon Kamis (14/11/2019).

Menurut Mogi, upaya paksa dilakukan jika wajib pajak lalai membayar dan telah dilakukan upaya teguran selama beberapa kali namun tidak diindahkan.

‘’Ya, upaya paksa bisa dilakukan dan itu diperbolehkan sesuai aturan,’’ tandasnya.

Meski begitu lanjutnya, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada para wajib pajak untuk taat membayar pajak agar pembangunan di daerah bisa berjalan dengan baik.

Hadir pada kegiatan tersebut, Tim Korsupgah KPK Irawati dan Judi, Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA, Wakil Ketua DPRD Tomohon Erens D Kereh AMKL, Sekretaris Kota Tomohin Ir Harold V Lolowang MSc MTh, perwakilan Bank Sulut, Ditjen Pajak serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para wajib pajak pemilik restoran, hotel dan pengusaha galian C.

Ditambahkan Kepala Bidang Pendapatan Vonny Sompotan SE, pihaknya memang terus melakukan sosialisasi dan mengingatkan para wajib pajak untuk taat membayar pajak.

‘’Untuk menaikkan pemasukan dari pajak, kami juga melakukan berbagai inovasi. Antaranya Galian C dengan memasang portal dan CCTV. Hasilnya sangat memuaskan dengan naiknya pemasukan dari Pajak galian C sebesar 1600 persen,’’ tukas Sompotan. (ark)