TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon terus disosialisasikan.
Bertempat di Kelurahan Kamasi, Rabu (31/10/2018) dilaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabis.
Tampil sebagai narasumber, anggota DPRD Kota Tomohon dari Fraksi Partai Golkar Maria H Pijoh ST dan dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon, Kepala Bidang Peternakan drh John Karundeng.
‘’Perda-perda yang diteapkan oleh DPRD memang perlu terus disosialisaiskan kepada masyarakat agar nantinya mereka paham isi Perda tersebut,’’ ujar Sekretaris DPRD Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP. (ark)