Manajemen Kinerja dan Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tertinggi serta Disiplin ASN Disosialisasikan

ASN, Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Jemmy Ringkuangan
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara

MANADO, (manadotoday.co.id)—Mewakili Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH, Penjabat Sekretaris Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan AP MSi Senin (19/4/2021) mengikuti Sosialisasi Penerapan Manajemen Kinerja, Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN)  di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

Kegiatan dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan tentang penerapan kinerja ASN dan tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Sekretaris Provinsi Edwin Silangen mengatakan,

sosialisasi ini sangat penting dilakukan untuk membangun sinergitas pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten-kota terutama yang baru melaksanakan pemilhan kepala daerah.

‘’Ini dilakukan agar terjadi persamaan pemahaman tentang penerapan manajemen kinerja ASN, untuk menyelaraskan serta  perkembangan regulasi dan bagaimana tata cara pengisian jabatan ini,’’ katanya.

Berdasarkan keputusan KASN nomor 11/keputusankasn/C/9 tahun 2019 penerapan sistem merit di lingkungan provinsi, Pemprov Sulut mendapatkan kategori 3 atau kategori baik dengan nilai 250,5 dan indeks 0,62.

Pembinaan manajemen ASN di Provinsi Sulut juga dikatakan baik karena senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta responsif terhadap perubahan yang sinergitas terhadap pemerintah pusat.

Materi disampaikan Komisioner Jabatan Pimpinan Tinggi KASN Dr Rudiarto Sumarwono tentang sistem merit dan tupoksi KASN, Visi-Misi dan RPJMD, pengisian JPT, mekanisme pengisian JPT dan manajemen PNS, birokrasi Indonesia di masa depan, sistem merit dan kinerja PNS, prioritas, alignment, cascading dan birokrasi masa depan.

Rudiarto juga menjelaskan tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah dan tentang 5 Arahan Presiden RI Joko Widodo mengenai pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, simplifikasi regulasi, penyerdehanaan birokrasi dan transformasi ekonomi.

Dijelaskan juga tentang area pengawasan KASN, seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi dan dampak sanksi pengisian JPT dan JA tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ark)