TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Pelaku coblos dua kali dalam Pemilu 17 April 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 Kelurahan Woloan Satu dan TPS 4 Kelurahan Woloan Tiga LSW akias Lucki diancam hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp18 Juta.
Ini setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Tomohon menyusul dilimpahkannya kasus tersebut oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
”Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 516 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman hukuman paling lama delapan belas bulan atau denda maksimal delapan belas juta rupiah,” tandas Kapolres Tomohon melalui Kasat Reskrim AKP Ikhwan Syukri SH SIK yang juga Koordinator Sentra Gakkumdu Tomohon.
Pencoblosan sebanyak dua kali yang dilakukan LSW diketahui saat yang bersangkutan memberitahukannya kepada orang lain. Ini yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu lalu ke Gakkumdu kemudian diproses.
Diberitakan sebelumnya, akibat perbuatan tersangka, sejumlah berkas seperti DPT, C6 dan C7 disita oleh penyidik Polres Tomohon sebagai barang bukti. (ark)