Ladys Turang Sosialisasi Perda 7/2017 di Paslaten Satu dan Paslaten Dua

Anggota DPRD Tomohon Ladys F Turang SE mensosialisaiskan Perda 7/2017 tentang Ketertiban Umum di Paslaten Satu dan Paslaten Dua
Anggota DPRD Tomohon Ladys F Turang SE mensosialisaiskan Perda 7/2017 tentang Ketertiban Umum di Paslaten Satu dan Paslaten Dua

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Agar masyarakat Kota Tomohon mengetahui dan paham tentang Peraturan Daerah yang dihasilklan Lembaga legislative, para anggota DPRD Kota Tomohon secara bergilir melakukan sosialisasi di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

Jumat (1/2/2019), giliran Ladys F Turang SE, anggota DPRD Tomohon Fraksi Partai Golkar yang juga Ketua Komisi III mensosialisasikan salah satu Peraturan Daerah.

Turang yang berasal dari Dapil Satu, mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Paslaten Satu dan Paslaten Dua.

Kegiatan dibuka Sekretis DPRD Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP diwakili Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Tomohon Stenly Mokorimbang SH.

Selain Turang, Narasumber pada sosialisais tersebut adalah Kepala Bidang di Satpol PP Edwin Kalengkongan SE. (ark)