TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 23 September 2020.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Dra Harryanto Lasut MAP, keputusan memperpanjang masa pendaftaran dilakukan karena jumlah pendaftar pada periode pertama tidak memenuhi jumlah minimum yang dibutuhkan.
“Kami sudah melakukan pleno terkait perpanjangan masa pendaftaran PPS,” ujar Lasut.
Ia menambahkan, perpanjangan pendaftaran PPS dilakukan selama 3 hari, yakni 25-27 Februari.
“Kami mengajak warga Tomohon untuk bisa memberi diri dalam menyukseskan Pilkada serentak 23 September 2020,” tukas Lasut sembari menginfornasikan bahwa lokasi pendaftaran di Kantor KPU Kota Tomohon. (ark)