TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Ombudsman kembali memberikan nilai kepatuhan standar pelayanan publik kepada Pemerintah Kota Tomohon pada Zona Kuning atau berada di antara 51-80. Tomohon sendiri memperoleh nilai 69,22.
Itu terungkap dalam Penyampaian hasil penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik sesuai UU No 25 Tahun 2019 tentang pelayanan publik bagi Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2019 di Rumah Dinas Wali Kota Tomohon Jumat (14/2/2020).
Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut Helda R Tirajoh SH MH menjelaskan, zona yang diperoleh masih sama dengan hasil penilaian tahun lalu yang dinilai secara keseluruhan di perangkat daerah.
‘’Kota Tomohon baru kali yang kedua dinilai. Itu pun tidak diketahui oleh pihak Pemerintah Kota Tomohon karena kami nilai secara diam-diam. Hasilnya apa adanya tidak dibuat-buat,’’ jelas Helda seraya menambahkan penilaian tahun ini bukan hanya beberapa pemerintah daerah tetapi semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA didampingi Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan mengungkapkan hasil penilaian ini tentu pastinya patut disyukuri bersama, walaupun masih banyak hal yang harus dibenahi.
‘’Pemerintah Kota Tomohon terus melakukan inovasi dan lompatan-lompatan yang terukur dan terarah dalam rangka peningkatan pelayanan publik kearah yang semakin baik sesuai dengan harapan masyarakat,’’ ujar wali kota.
Hadir dalam kegiatan, Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc MTh bersama para kepala perangkat daerah. (ark)