Kejari Tomohon akan Dilaporkan ke Kejagung RI

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Tondano
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Tondano

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon akan dilaporkan Nico Turang SH, Kuasa Hukum Jerry Item, ASN Pemkot Tomohon ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Ini setelah dalam putusan Sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano, permohonan Item melalui kuasa hukumnya dikabulkan oleh Hakim Paul Pane SH.

Menurut Turang, pihaknya akan melaporkan Kejari Tomohon kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI. Karena, apa yang dilakukan pihak Kejari Tomohon selama ini dinilai tidak benar atau tidak sesuai prosedur.

‘’Dengan kemenangan tersebut, semua surat penetapan tersangka dan surat sprint Kejaksaan Tomohon dibatalkan dan semua barang bukti yang diajukan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan,’’ ujar Turang.

Jerry Item sendiri adalah PPK dalam proyek pengadaan Komputer dan Jaringan PBB Online  di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (PPKBMD) Kota Tomohon tahun 2013.

Diduga mengakibatkan kerugian sebesar Rp500 juta, ia kemudian menjadi tersangka. Namun, karena merasa tak berbuat seperti yang dituduhkan, Item kemudian mempraperadilankan Kejari Tomohon. (ark)