Kasus Pembunuhan Astry Akay Mulai Disidang di PN Tondano

Persidangan Kasus Astry
Persidangan Kasus Astry

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Kasus pembunuhan Astry Akay, mahasiswi STT Parakletos warga Desa Moreah Kecamatan Ratatotok Minahasa Tenggara oleh AW Alias Angga, warga Tomohon , mulai disidang di Pengadilan Negeri Tondano Selasa (4/8/2015) pukul 12:15 Wita.

Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Baladhika SH MH, Jaksa Eko Nurlianto SH dan Anthon Romadhona SH MH.

Terdakwa dikenakan Pasal Primair 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP, lebih sub 355 ayat 2, lebih-lebih sub 354 ayat 2 KUHP, lebih-lebih sub pasal 353 ayat 3.

”Ya, sudah disidang dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Moh Noor HK SH MH kepada manadotoday.co.id.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ivone Maramis dengan aggota Junius Manopo dan Paula Roringpandey.

astry akay, pembunuhan tomohon
Keluarga korban di luar ruangan persidangan

Terdakwa Angga sendiri lewat kuasa hukumnya tak memberikan eksepsi.

”Sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi,” tukas Kajari.

Pembunuhan Astry sendiri terjadi pada 4 Februari lalu di salah satu gazebo di Bukit Inspirasi Tomohon. Di mana korban ditusuk dengan pisau sebanyak 9 lubang.

Korban sendiri adalah mantan pacar tersangka.

Pengamanan persidangan sangat ketat, karena ada sekitar 50 orang keluarga Aztry. Mereka meminta agar Angga dihukum seberat-beratnya. Namun, berkat pengamanan Polres Tomohon ditambah Polres Minahasa, sidang berlangsung aman dan terkendali. (ark)