Jalankan Aturan, KPU Tomohon Tetap Tolak Pasangan Jepol-Chermat

 Jeffi H Polii SIK , Cherly Mantiri SH , Jepol-Chermat, pilkada tomohon, pilkada 2015,
KPU Tomohon saat memberikan penjelasan kepada wartawan soal penolakan Jepol-Chermat

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon tetap menolak pasangan Jeffi H Polii SIK dan Cherly Mantiri SH (Jepol-Chermat) sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon.

Pasalnya, pasangan ini tak memiliki surat rekomendasi dari kubu pengurus Aburizal Bakrie (ARB-) atau Munas Bali. Pasangan ini hanya memiliki rekomendasi dari Partai Golkar Munas Ancol.

”Sebagai pelaksana aturan, kami hanya menjalankan aturan dan tetap berpegang pada aturan,” tegas Ferlansius Pangalila SH MH, Divisi Hukum KPU Tomohon pada konferensi pers Kamis (6/5/2015).

Senada diungkapkan Ketua KPU Tomohon Beldie Tombeg ST MArs, Komisioner Drs Haryanto Lasut, Stenly Kowaas SP dan Robby Golioth ST. Sesuai PKPU 12 tahun 2015 Pasal 38 Ayat 2 huruf (B) tambah Tombeg, untuk mendaftar sebagai calon walikota dan wakil walikota, harus memenuhi syarat dukungan rekomendasi pimpoinan partai politik.

”Nah, untuk Partai Golkar dan PPP yang memiliki dua kepengurusan, pasangan calon harus memiliki dua rekomendasi. Sementara pasangan Jepol-Chermat hanya memiliki satu rekomendasi. Ini merupakan syarat pencalonan yang harus ditunjukkan saat pendaftaran,” jelas Tombeg.

Rekomendasi Panwaslu Tomohon Nomor 47/Panwas-Tmhn/VII/2015 menurut KPU Tomohon tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum yang kuat untuk menerima pasangan Jepol-Chermat. (ark)