Salah satunya retribusi jasa dalam persampahan atau kebersihan yang dikelola oleh Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan (Tarumansa) yang nantinya melalui para kepala lingkungan dan wakilnya serta para petugas lainnya yang telah ditunjuk untuk melakukan penagihan retribusi ini.
‘’Ya, besarnya retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012,’’ ujar Eman. (ark)