Erens Kereh Sosialisasi Perda 4/2014 di Kinilow

Erens Kereh AMKL mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung
Erens Kereh AMKL mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Erens Kereh AMKL Kamis (31/1/2019) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung di Kelurahan Kinilow dan Kinilow Satu.

Kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP melalui Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat DPRD Tomohon Djonnie Sualang SE.

Dalam pemaparannya, Kereh mengatakan, Perda Bangunan dan Gedung sudah empat tahun lebih ditetapkan. Dan, saat ini memang masih dalam tahap sosialisasi karena ini memang butuh waktu untuk diketahui lalu diterapkan di masyarakat.

‘’Perda inji sangat bagus karena mengatur tentang bangunan dan gedung. Jika tidak memenuhi syarat, pemerintah dalam hal ini instansi terkait tisak akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan,’’ kata Kereh. Sementara untuk merobah bentuk fisik bangunan lanjutnya, harus ada IMB lagi dari instansi terkait.

Selain Kereh, tampil sebagai pemateri lainnya Kepala Bidang Penataan Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tomohon. Ir Bastian Wowiling (ark)