DPRD Tomohon Tetapkan Perda Propemperda 2021

Propemperda, Jimmy Feidie Eman, Djemmy J Sunsah
Ketua DPRD Tomohon menandatangani naskah pada Rapat Paripurna

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE didampingi Waki Ketua Erens D Kereh AMKL dan Sekretaris DPRD Fransiskus F Lantang SSTP memimpin Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penetapan  Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 yang di gelar di Kantor DPRD Tomohon Senin 30/11/2020.

Ketua DPRD saat memimpin sidang mengatakan, memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD Kota Tomohon dan Pemerintah Kota Tomohon telah menyusun Propemperda Kota Tomohon  tahun 2021.

‘’Dan saat  ini  kita ikuti pembacaan surat masuk dilanjutkan dengan pembacaan naskah   keputusan   DPRD tentang Penetapan  Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021, oleh sekretaris DPRD  Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP,’’ kata Sundah.

Usai pembacaan surat masuk, dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Keputusan DPRD Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun  2021 oleh

Ketua DPRD Didampingi Wakil Ketua dan Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE AkCA  turut disaksikan Sekretaris Daerah Ir Harold V Lolowang MSc MTh.

Paripurna dihadiri oleh para anggota DPRD Kota Tomohon, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, mewakili Dandim 1302/Minahasa Kapten Inf Donny Lumentas,  mewakili Kejari Tomohon Kasie Intel James Pade SH MH serta jajaran Pemkot Tomohon. (ark)