DPD-RI akan Bahas 50 RUU di Tahun 2020

Wakil Ketua DPD-RI  Mahyudin saat memberikan penjelasan kepada Delegasi DPRD Minahasa
Wakil Ketua DPD-RI Mahyudin saat memberikan penjelasan kepada Delegasi DPRD Minahasa

JAKARTA, (manadotoday.co.id)–Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Dr MahyudinST MM mengatakan, tahun 2020 ini DPD-RI akan membahas setidaknya 50 Rancangan Undang-undang (RUU) baik dari Pemerintah, DPR RI dan DPD-RI dengan rincian 40 RUU dari DPR-RI, 9 dari Pemerintah dan 1 RUU dari DPD yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan.

‘’DPR-RI pada tahun lalu telah menugaskan kita untuk membahas 50 RUU. Dan ini akan kami laksanakan sesuai aturan yang berlaku,’’ ucap Mahyudin saat menerima delegasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Di hadapan rombongan delegasi DPRD Kabupaten Minahasa, Mahyudin juga menjelaskan tugas dan fungsi DPD-RI. Menurutnya, DPD-RI yang merupakan delapan lembaga negara, mempunyai posisi sejajar dengan lembaga lain namun berbeda tugas dan fungsinya.

Anggota DPD-RI asal Sulawesi Utara Ir  Stefanus BAN Liow MAP
Anggota DPD-RI asal Sulawesi Utara Ir Stefanus BAN Liow MAP

“Tapi DPD-RI memiliki kewenangan baru yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda),” ujar senator asal Kalimantan Timur itu.

Cara kerja DPR-RI dan DPD-RI juga lanjut Mahyudin sangat berbeda. DPD-RI sangat disiplin dan lebih ramai karena terdiri dari 136 anggota yang cara pandang serta berpikirnya berbeda-beda.

‘’Kalau di DPR-RI, ada aturan dari partai yang dikendalikan ketua umum partai. Namun di DPD-RI tidak demikian. Otomatis DPD-RI dan DPR-RI outputnya berbeda,’’ tandasnya.

Tahun 2020 ini juga tambah Mahyudin,, tengah bergulir Amandemen UUD 1945, di mana DPD-RI juga akan turut serta membahas bersama di dalam MPR-RI. Sehingga ke depan DPD RI benar-benar bisa menjadi bikameral murni dalam membuat UU.

‘’DPD-RI akan membuat UU berkaitan kepentingan daerah, sementara yang umum oleh DPR-RI. Jadi kita menunggu Amandemen dari MPR-RI karena kewenangan itu ada di MPR-RI,’’ tukas Mahyudin.

Sementara Anggota DPD-RI asal Provinsi Sulawesi Utara Ir Stefanus BAN Liow MAP menjelaskan bahwa DPD-RI juga memiliki tugas dan wewenang dalam bidang tertentu, misalnya pemekaran daerah, penggabungan daerah dan pemisahan daerah.

Delegasi DPRD Minahasa konsultasikan pemekaran di DPD-RI
Delegasi DPRD Minahasa konsultasikan pemekaran di DPD-RI

‘’Ya, periode lalu, pimpinan DPD-RI juga sempat menanyakan langsung kepada Presiden Joko Widodo terkait moratorium pemekaran daerah. Kami sempat menanyakan langsung kepada presiden. Memang alasan utama persoalan keuangan. Namun sikap DPD-RI final yaitu mendukung adanya pemekaran tapi daerah prioritas,’’ tutur anggota Komite II DPD-RI itu.

Pimpinan rombongan delegasi DPRD Kabupaten Minahasa yakni Wakil Ketua  Okstesi Runtu mengatakan, kedatangan rombongan ke DPD-RI yaitu ingin mengetahui lebih dalam tugas dan fungsi DPD-RI.

Apalagi pihaknya ingin mendapatkan informasi lebih dalam terkait perda serta pemekaran daerah. ‘’Ada salah satu daerah di Minahasa yang meminta agar dimekarkan. Nah, berkaitan dengan adanya moratorium, sementara masyarakat di sana terus gencar meminta pemekaran, maka kami datang berkonsultasi,’’ terang Runtu didukung Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Minahasa Denny Kalangi.

Menjawab pertanyaan dari Okstesi Runtu dan Denny Kalangi, Wakil Ketua DPD-RI Mahyudin menjelaskan,  saat ini pemerintah sedang moratorium terkait pemekaran daerah. Memang DPD-RI fokus dalam pemekaran, namun nanti akan melihat siapa yang menjadi prioritas seperti daerah di perbatasan atau rawan konflik. “Karena banyak yang meminta pemekaran. Makanya nanti kita akan lihat lagi sesuai dengan keperluan. Karena tidak mungkin semuanya akan disetujui pemekaran,” tutup Mahyudin Wakil Ketua MPR-RI Periode 2014-2019 bersama Senator asal Sulut Stefanus BAN Liow. Sejumlah delegasi juga dengan didampingi Stefanus Liow sempat bertemu dengan Wakil Ketua I DPD-RI  Letjen TNI Marinir Purn Nono Sampono MSi. (ark)