DPD Diminta Banyak Dilibatkan dalam Pembahasan RUU

DPD , sistem bikameral , Drs Meyta Tambengi MM , Ir Stefanus BAN LiowTOMOHON, (manadotoday.co.id) – Kendati dalam sistem perwakilan di Indonesia mengenal sistem bikameral yang di dalamnya berisi Dewan Perwakilan Rakyat DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang fungsi dan kewenangannya sama terutama dalam legalisasi, namun sangat disayangkan saat ini DPD RI kurang dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU). Padahal, sesuai keputusan MK, DPD-RI harus dilibatkan dalam pembahasan bersama DPR-RI dan Pemerintah. Oleh karena DPD RI sangat dibutuhkan, maka fungsi dan kewenangannya harus diperkuat.

Hal ini terangkat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertemakan Penguatan DPD-RI bertempat di SMA Negeri 1 Tomohon, Senin (25/4/2016) bersama Anggota DPD dan MPR-RI Ir Stefanus BAN Liow.

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, banyak muncul usulan agar DPD-RI banyak dilibatkan dalam pembahasan RUU. Pasalnya, masukan dari masyarakat banyak terserap lewat para anggota DPD atau Senator.

BACA JUGA:

Tes urine, Dua Pejabat Pemkab Minsel Terindikasi Gunakan Obat Penenang

Pengurus dan Dewan Kehormatan PMI Sulut Periode 2016-2021 Dilantik

Pansus LKPJ DPRD Tomohon Sampaikan Rekomendasi kepada Wali Kota

Peran SKPD Penting Wujudkan Revolusi Mental

Jalan Lowu-Kalatin Minahasa Tenggara Diaspal

Hari Ini, DPRD Minsel Rekam Aspirasi Konstituen

Menanggapi pendapat dan usulan tersebut, Liow mendahului dengan ucapan terima kasih dan apresiasi seraya menjelaskan bahwa seperti adanya usulan untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)

”Penguatan DPD-RI hanya dapat dilakukan melalui Amandemen Kelima UUD NRI Tahun 1945. Sejak awal DPD- RI terus mendorong adanya Amandemen Kelima UUD NRI Tahun 1945,” kata Liow.

Sementara Kepala SMA Negeri 1 Tomohon Drs Meyta Tambengi MM berterima kasih atas pelaksanaan kegiatan MPR RI dengan menghadirkan guru, siswa dan pegawai. (ark)