PAW itu sendiri berdasarkan Surat Gubernur Sulut Nomor 304/2015.
Mono Turang sendiri mengundurkan diri dari DPRD Tomohon karena mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota pada Pilkada 9 Desember lalu berpasangan dengan Linneke S Watoelangkow.
Dengan pelantikan ini, kekosongan di DPRD Tomohon selama kurang lebih dua bulan telah terisi. (ark)