Distarumansa Tomohon Gelar Rakor Penyusunan Perwako Implementasi Perda Bangunan Gedung

Rakor Penyusunan Perwako Implementasi Perda Bangunan Gedung
Rakor Penyusunan Perwako Implementasi Perda Bangunan Gedung

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Sebagai impelementasi Peraturan daerah (Perda) Bangunan gedung, Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan (Tarumansa) menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SLF dan TABG.

Untuk itu, bertempat di Dinas Tarumansa Rabu (21/9/2016) dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dipimpin Kepala Dinas Tarumansa Drs ODS Mandagi.

Dalam kesempatan tersebut, Mandagi mengatakan bahwa dalam agenda rapat ini membahas pembentukan tim kerja Pokja Peraturan Walikota, Pembentukan Panitia Pembentuk TABG dan TPT serta menyepakati waktu untuk koordinasi awal.

Dalam Rakor tersebut telah disepakati bersama antara pendampingan penyusun Peraturan Wali Kota dan Pemerintah Kota Tomohon yakni tim Pokja akan dikoordinasikan oleh Distarumansa. Tim panitia pembentukan TABG dan TPT akan dibentuk Distarumansa.

‘’Peraturan wali Kota akan dibuat oleh Dinas Tarumansa dengan mengikuti model Peraturan Wali Kota dari Pusat serta waktu koordinasi awal akan diinformasikan setelah Pokja terbentuk paling lambat akhir September 2016,’’ ungkap Drs ODS Mandagi.

Rakor Penyusunan Perwako Implementasi Perda Bangunan Gedung dilaksanakan bersama Satker PBL PUPR Provinsi Sulawesi Utara Ir Sisca JED Maweru MSi dan Konsultan Sherly R serta dihadiri oleh para undangan terkait dengan kegiatan ini.

Dalam kesempatan ini Mandagi juga mengingatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dalam retribusi sampah yang di tagih langsung oleh tim dari Distarumansa dan yang di tagih oleh aparatur yang ada d kelurahan-kelurahan.

Begitu juga dengan pola hidup masyarakat yang kiranya terus mengedepankan gaya hidup bersih yang adalah wujud kecintaan kepada Kota Tomohon. (ark)