Diduga Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Itoy Diamankan Totosik

URC Totosik, Polres Tomohon, Arian Primadanu Colibrito, Yanny Watung
Tersangka persetubuhan di bawah umur diamankan Tim URC Totosik

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Aksi persetubuhan melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di Wilayah Hukum Polres Tomohon.

Seorang perempuan—sebut saja Bunga, warga salah satu kelurahan di Kecamatan Tomohon Utara dilaporkan disetubuhi VS alias Itoy (32), warga salah satu kelurahan di Kecamatan Tomohon Utara yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir.

Informasi yang dihimpun manadotoday.co.id, antara tersangka dan korban sedang menjalin asmara alias pacaran.

Dari pengakuan korban, ia mengenal tersangka sejak Desember 2021, kemudian pacaran. Minggu (27/2/2022), sekira pukul 11:40 Wita, tersangka menghubungi korban lewat telepon untuk janji ketemuan lalu disetujui korban.

Tak lama berselang, tersangka muncul dengan mobil menjeput korban di lokasi yang disetujui keduanya untuk bertemu. Setelah naik ke mobil, korban dibawa tersangka ke rumahnya.

Di perjalanan, tersangka sudah memperlihatkan gelagat tidak baik. Ia meraba-raba (maaf) payudara korban dan sempat ditegur oleh korban.

Sesampainya di rumah tersangka, korban langsung diajak masuk dalam kamar. Tersangka kemudian keluar sebentar lalu mausk kembali ke kamar dan langsung tidur di samping korban.

Sejurus kemudian, tersangka sudha mencumbu korban hingga memainkan  (maaf) kemaluan korban hingga terjadi persetubuhan.

Saat melakukan aksinya, tersangka berjanji akan membelikan pulsa kepada korban dan membiayai jasa tindik untuk telinga korban dan akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sekira pukul 14:00 Wita, usai melampiaskan nafsunya, tersangka mengantar pulang korban.

Tak terima dengan perlakuan tersangka, ibu korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Rabu (2/3/2022), mendapat informasi tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik bertemu pelapor yang adalah ibu korban untuk mengumpulkan bahan keterangan. Korban pun diminta keterangan bagaimana hingga terjadi persetubuhan tersebut.

Merasa cukup keterangan, tim langsung bergerak menuju tempat tinggal tersangka. Namun yang dicari tidak ditemukan. Sejumlah lokasi yang diketahui merupakan tempat nongkrong tersangka sudah didatangani namun belum juga ditemukan.

Sekira oukul 22.30 Wita, tim mendapat informasi bahwa tersangka berada di sebuah warnet yang ada di Kelurahan Kakaskasen Tomohon Utara.

Benar saja, saat didatangi, tersangka berada di warnet tersebut. Tanpa perlawanan, tersangka digelandang ke Mapolres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Katim Totosik Aipda Yanny Watung membenarkan telah mengamankan tersangka persetubuhan anak di bawah umur. ‘’Kami telah mengamankan tersangka untuk diproses lebih lanjut,’’ katanya. (ark)