Buat Surat Pernyataan Maaf Terkait Pencemaran Nama baik, Caroll-Wenny Maafkan JP

Buat Surat Pernyataan Maaf Terkait Pencemaran Nama baik, Caroll-Wenny Maafkan JP

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Pemilik akun Facebook dengan inisial nama JP warga Pinaras yang diduga telah mencemarkan nama baik calon Walikota Nomor urut 2 Caroll Senduk dan Wenny Lumentut (CS-WL) di media sosial, akhirnya pada Selasa 1 Desember melayangkan surat permohonan maaf.

“Kepada calon walikota dan calon wakil walikota nomor urut 2, Saya yang bertandatangan dibawah ini meminta maaf kepada calon walikota dan calon wakil walikota CS-WL atas kekeliruan dan kesalahan saya terhadap postingan di media sosial,” tulis JP yang mengaku permintaan maafnya ditulis sendiri tanpa paksaan di hadapan pemuka agama.

Hal ini dilakukan JP setelah Tim Hukum dan Advokasi Lucky Schramm, Vebry T Haryadi dan Christy AL Karundeng berniat baik untuk bertemu JP.

Lewat pemuka agama di kelurahan tersebut, tim hukum dan advokasi menjelaskan, CS-WL sebagai calon walikota dan calon wakil walikota tidak akan mempidanakan begitu saja masyarakat Tomohon yang melakukan perbuatan tidak terpuji.

“CS-WL berpesan kepada tim kuasa hukum untuk menjadi bapak yang baik terhadap anak-anaknya. Seperti halnya dengan ibu JP yang harus diberikan pengertian bahwa apa yang dibuatnya salah. CS-WL mengerti akan ketidaktahuan masyarakat sehingga sebagai pemimpin yang mencintai masyarakatnya, CS-WL mengutamakan penyelesaian kekeluargaan dengan memberikan hal yang baik kepada masyarakat”, ungkap Schramm.

“Etikad baik ibu JP mau minta maaf tentu pihaknya tidak mempidanakan masyarakat begitu saja,” kata Scramm meneruskan apa yang menjadi harapan CS-WL kepada ibu JP.

Pengacara yang dekat dengan wartawan ini mengatakan, pendekatan humanis itu adalah hakekat kepemimpinan CS-WL sebelum mengambil langkah hukum. Niat baik dari ibu JP diterima dengan tangan terbuka oleh CS-WL dan tidak melanjukan ke ranah hukum.

“Sebelumnya kami sudah mengecek keberadaan ibu JP dan keluarga di Pinaras. Sehingga kami mendekati lewat Pemuka Agama untuk memberikan pencerahan bahwa apa yang ditulisnya lewat akun Facebook pribadinya sudah memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman 4 tahun penjara. Syukurlah ibu JP mau meminta maaf atas perbuatannya itu,” jelas Schramm.

Sementara Tim Hukum CS-WL lainnya, Christy AL Karundeng mengatakan, permintaan maaf JP itu merupakan perbuatan yang sangat baik karena telah menyadari perbuatannya.

“Kami berterimakasih kepada Pemuka Agama yang telah menfasilitasi kami, walaupun kami tak mau sebutkan nama supaya tidak dipolitisasi. Dan kepada ibu JP dan keluarga kiranya bisa lebih mawasdiri dan menjadi pelajaran berharga terhadap peristiwa ini. Pilkada ada pesta demokrasi dan CS-WL selalu berpesan untuk tidak mencederai Pilkada ini dengan hal-hal yang melanggar hukum,” kata Pengacara berparas cantik ini.(ten/MC)