Bawaslu Tomohon Tangani 19 Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh ASN

steffen libu, bawaslu, tomohon
Steffen Linu SS MAP, Koordiv Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tomohon hingga kini menangani 19 dugaan pelanggaran Pilkada oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Ya, hingga saat ini ada 19 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Itu termausk tinggi. kami telah mengirim rekomendasi ke Komisi Aparatus Sipil Negara ,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kota Tomohon Steffen Linu SS MAP kepada wartawan.

Ia menjelaskan, berbagai aturan telah mencantumkan terkait netralitas ASN. Sebut saja, UU nomor 5/2014 tentang ASN, PP nomor 42/ 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, PP 53/2010 tentang disiplin PNS dan Surat MenPaN-RB no 8/71/M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN.

”Kami terus berupaya mensosialisasikan lewat banner dan media lainnya yang isinya larangan para ASN untuk ikut aktif dalam proses Pilkada pasangan calon baik di perkantoran maupun fasilitas publik lainnya,” tandas Linu. (ark)